PKS Sumedang Utara - Jakarta, Undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang saat ini telah disahkan oleh sepuluh fraksi di DPR masih perlu direvisi. Alasanya, masih banyak pasal yang tumpang tindih serta beberapa kelemahan lainnya.
Fraksi PKS menilai tiga hal yang menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan atau revisi dalam UU Pilkada, yaitu tentang uji publik, calon pasangan dan permasalahan sengketa pilkada. Tanpa revisi tiga hal itu Pilkada akan menimbulkan berbagai persoalan.
"Tentang uji publik ini memakan waktu sampai waktu 6 bulan, dan ini tidak efektif lebih baik uji publik ini kita serahkan kepada partai masing," kata Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PKS dalam jumpa persnya saat raker, di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Sementara itu Jazuli juga menyatakan calon pasangan kepala daerah harus ada dua orang, karena apabila hanya satu maka rawan kericuhan. Dalam UU Pilkada yang disahkan dari Perppu 1/2014 yang dikeluarkan mantan Presiden SBY itu calon kepala daerah bisa memilih pasangannya sendiri.
Ketentuan inilah yang memang banyak mengundang kritik tajam. Pasalnya, jika calon dibebaskan memilih sendiri pasangannya akan bisa seenaknya sendiri. "Saya khawatir ini akan lebih subjektivitas yang akan muncul. Oleh karena itu PKS mengusulkan pasangan, dari awal itu pasangan," ujarnya.
Lebih lanjut Fraksi PKS meminta agar sengketa pilkada nantinya untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota ditangani oleh Mahkamah Agung dan keputusannya tidak bisa diganggu gugat lagi alias final. "Kenapa harus final karena bila tidak final akan menimbulkan rawan konflik, dan menghamburkan duit negara," tandasnya.
=================================
Sumber Media:
teropongsenayan.com