PKS Sumedang Utara - Jakarta, Komisi II DPR RI
melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) 1/2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah menyepakati sejumlah poin
dalam revisi melalui Rapat Pleno Komisi II, Senin (2/2). Selanjutnya
revisi itu dimasukkan kedalam Draft RUU Pilkada sebagai RUU inisiatif
DPR.
“Beberapa poin dalam revisi telah disepakati Panja dan akan
dimasukkan ke dalam Draft RUU inisiatif DPR,” ujar Saduddin di Gedung
DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Saduddin menambahkan bahwa selanjutnya hasil kerja Panja akan dibawa
ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan penetapannya menjadi UU
dalam Rapat Paripurna DPR. Semula paripurna dijadwalkan hari Kamis
(5/2), tetapi diundur jadwalnya menjadi hari ini, Senin (9/2).
“Hasil kerja Panja ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk
dijadwalkan penetapannya menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR,” papar
Anggota Panja Revisi UU Pilkada.
Komisi II DPR RI mencatat "Delapan Poin Revisi UU Pilkada Hasil Kerja Panja". Beberapa poin revisi tersebut antara lain:
Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam UU 1/2015 dimulai
tahun 2015 dan pilkada serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi
pilkada serentak dilaksanakan secara bergelombang yang dimulai tahun
2016, dan 2027 dilaksanakan pilkada serentak nasional.
Kedua, tentang uji publik. Panja menyepakati diganti menjadi
sosialisasi dengan proses yang lebih sederhana bagi Bakal Calon (Balon)
dan Calon Kepala Daerah (Kada), dimana dilaksanakan oleh Parpol dan
penyelenggara pemilihan dalam rangka pengenalan kepada masyarakat.
Ketiga, persyaratan pengajuan calon, Panja menyepakati tetap
pada angka 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara
pemilu.
Keempat, soal ambang batas kemenangan. Di UU Perppu Pilkada
ditetapkan 30 persen. Sementara, dalam revisi seorang calon dinyatakan
sebagai pemenang jika memperoleh 25 persen suara. Hal ini menghindari
pelaksanaan Pilkada dua putaran.
Kelima, syarat pendidikan. Panja menyepakati untuk diperbaiki
terhadap syarat tingkat pendidikan yakni Sarjana untuk Calon Gubernur
dan minimal Diploma Tiga (D3) untuk Calon Bupati/Walikota. Sebelumnya di
dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk Calon Gubernur dan
Bupati/Walikota.
Keenam, syarat usia. Sebelumnya, usia Calon Gubernur ialah 30
tahun. Sementara, Calon Bupati atau Walikota ialah 25 tahun. Disepakati
dilakukan perubahan yakni 35 tahun untuk Calon Gubernur. Sementara,
Calon Bupati atau Walikota berusia 30 tahun.
Ketujuh, mengenai sistem paket. Panja menyepakati Calon Kada
diajukan satu paket dapat didampingi oleh lebih dari satu wakil
berdasarkan jumlah penduduk yang dipilih secara bersamaan dalam
pemilihan langsung.
Kedelapan, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang
menyatakan Pilkada bukan rezim Pemilu, dan MK mengambil sikap tidak mau
lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa
diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan
yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah
Agung (MA).