Dedi E Kusmayadi Soerialaga
Baca Juga

Jakarta, Kabar adanya telegram ke kantor kepolisian daerah se Indonesia yang berisi pelarangan Polisi Wanita (Polwan) berjilbab harus di selidiki lebih lanjut oleh kalangan DPR.
"Karena selama ini di komisi 3 sudah lama membahas soal jilbab Polwan dan Komisi III sudah menyetujui anggaran
jilbab tersebut untuk tahun 2015 ini. Kalau sekarang ada telegram pelarangan memakai jilbab, itu jelas langkah mundur,"ujar Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al-Habsyi, Rabu (21/1/2015).
Lanjut politisi PKS ini, harus disadari bahwa berjilbab adalah bagian dari pelaksanaan kehidupan beragama, sedangkan dalam konstitusi negara republik Indonesia hal ini termasuk dalam non-derogable rights yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
"Yang artinya, berjilbab adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama yang tidak dapat dikurangi haknya. Dan tentunya, aturan apapun yang dibuat di repubik ini tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi,"tandasnya.
Disisi lain, lanjut pria yang akrab disapa Habib ini, pengenaan jilbab sama halnya kewajiban menjalankan sholat, itu semua perintah agama. bisa dikatakan, orang melarang perempuan berjilbab sama halnya melarang orang sholat, itu semua hukumnya sama.
"Ini kan aneh, sila pertama pancasila itu ketuhanan YME, penggunaan jilbab sama dengan pelaksanaan sila pertama Pancasila. Bila orang dilarang berjilbab, sama halnya orang dilarang melaksanakan sila pertama pancasila,"tegasnya.
"Singkatnya pelarangan jilbab itu melanggar HAM, dan yang melarang orang berjibab itu berarti anti Pancasila,"pungkasnya.