PKS Sumedang Utara - Jakarta, Rapat Paripurna
DPR-RI, Senin, mengesahkan RUU Ekstradisi menjadi Undang-undang
Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Pemerintah
Papua New Guinea (PNG), dan Pemerintah RI - Republik Sosialis Vietnam.
Dalam pidato pembacaan laporan Komisi I kepada Rapat Paripurna, Ketua
Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, menjelaskan bahwa kerja sama
ekstradisi ini bertujuan untuk mencegah peluang pelaku tindak kejahatan
untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan
pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan.
"Diperlukan hubungan dan kerja sama antar negara lewat perjanjian bilateral maupun multilateral," katanya.
Pemerintah RI dan PNG sepakat mengadakan kerja sama ekstradisi yang
telah ditandatangani pada 17 Juni 2013 di Jakarta. Sementara kerja sama
serupa dilakukan dengan Republik Sosialis Vietnam pada 27 Juni 2013.
Dengan adanya perjanjian ini, hubungan dan kerja sama antara
Pemerintah RI-PNG dan Pemerintah RI-Vietnam dalam bidang "penegakan
hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling
menguntungkan, diharapkan semakin meningkat."
Dengan disahkannya dua RUU Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi ini,
diharapkan pula dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama
yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara, "sehingga tidak ada lagi
pelaku kejahatan yang dapat meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan,
dan pelaksanaan pidana dari negara tempat dia melakukan kejahatan."
Sumber:
www.antaranews.com