Dedi E Kusmayadi Soerialaga
Baca Juga
Sumedang Kota, Ada lima Permen untuk mengatur penggunaan dana desa. Yaitu Kewenangan Desa, Keuangan Desa, Musyawarah Desa, Pelatihan dan Pendampingan Desa, Peraturan Desa.
Oleh karena aparat desa dituntut melakukan tiga hal dalam penggunaan ADD:
- Pertama, pelaporan dana desa harus dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.
- Kedua, penyusunan program desa disesuaikan dengan hasil musyawarah sesuai kebutuhan desa.
- Ketiga penguatan sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa dan aparatur desa melalui pelatihan-pelatihan dan pendampingan.
Ermi triadji mengungkapkan kekhawatirannya tentang alokasi dana desa yang diprogramkan pada kampanye Pilpres kemarin.
"Berapa Dana Desa yang akn bergulir ke desa-desa? benarkah 1 M bahkan 1,4 M seperti disampaikan pada kampanye pilpres kemarin?", kata Ermi Triaji dari Komisi A DPRD Sumedang.
Oleh karenanya perlu diketahui desa-desa akan mendapat dana cukup besar dan desa-desa mana saja di Kabupaten Sumedang yang akan mendapat kucuran dana dari pusat ke Pemkab ini, yang sudah tentu bervariasi besarannya.
"Perlu kita ketahui, desa-desa akan mendapat dana cukup besar dari pusat (Dana Desa) dan dari pemkab (alokasi dana desa)," katanya. (dediesmd)