 |
Wakil ketua komisi II DPR Mustafa Kamal (kiri) didampingi Pengamat
politik LIPI Siti Zuhro (tengah) komisioner KPU Sigit Pamungkas saat
menjadi pembicara dalam diskusi dengan tema Pro kontra revisi UU Pilkada
di Ruang Rapat Fraksi PKS di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu
(17/6). |
Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKS Mustafa Kamal, Pengamat Politik
LIPI Siti Zuhro, dan Kommissioner KPU Sigit Pamungkas, menjadi pembicara
dalam seminar Pro Kontra Revisi UU Pilkada di Kantor Fraksi PKS gedung
Nusantara I DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melihat bahwa anggaran Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) berpotensi meningkat sebanyak dua kali lipat. Mustafa
Kamal mengatakan pihaknya ingin mempertajam materi perlu tidaknya
dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dan pasal mana saja yang
perlu direvisi dalam upaya memastikan Pilkada serentak dapat berjalan
secara baik dan aman.
Inilah isi Diskusi Fraksi PKS DPR RI Dalam "Pro Kontra Revisi UU Pilkada" dalam hastag #RevisiUUPilkadai dari Twitter
1. Pilkada merupakan proses demokrasi shg hrs ada jaminan scr politis agar sluruh komponen dpt berpartisipasi | #RevisiUUPilkada
2. Ketua @KPU_RI diwakilkan oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas | #RevisiUUPilkada
3. Prof Siti Zuhro: Terimakasih @FPKSDPRRI sudah mengundang saya dalam diskusi ini | #RevisiUUPilkada
4. Jgn sampai diantara 10 partai ada yang tidak dpt mengikuti pilkada. Ini salah sayu alasan bagi yg pro #RevisiUUPilkada | Prof Siti Zuhro
5. Pilkada ini bukan pilkada serentak tp hny pilkada bersama. Justru pada pilkada kali ini anggaran lebih mahal | Prof Siti zuhro (LIPI)
6. Hampir semua tahapan pilkada diwarnai konflik. Misalnya, pd apa yg terjadi di Mojokerto yg baru tahap pertama sudah konflik #RevisiUUPilkada
7. Perhelatan Pilkada menyangkut akar rumput. Grass-root. Berbeda dg pileg yg kontestasi elit. Jadi, potensi konfliknya besar #RevisiUUPilkada
8. Smua phk hrs awasi&respon sgl kemungkinan trjd pd pilkada. Ini PR yg hrs dipahami olh smua stakeholders | Prof Siti Zuhro #RevisiUUPilkada
9. Jika #RevisiUUPilkada ini tidak terjadi maka semua pihak harus bersiap terhadap apapun kemungkinan yg terjadi pd pilkada | Prof Siti Zuhro
10. #RevisiUUPilkada lebih kepada stigma negatif yang ada di masyarakat. Berbeda dg Revisi UU MD3 yg ditanggapi positif #RevisiUUPilkada
11. Bila #RevisiUUPilkada bisa dilakukan, semua partai dipastikan dpt mengikuti pilkada | Prof Siti Zuhro
12. Ini UU Pilkada terlalu seksi. Jadi, terlalu banyak pihak yang mau terlibat dalam beropini #RevisiUUPilkada | Prof Siti Zuhro
13. Sosialisasi Pilkada masih belum substansif | Prof Siti Zuhro #RevisiUUPilkada
14. Sosialisasi Pilkada Massif, tapi tidak edukatif terutama untuk masyarakat lokal. Hanya sosialisasi tanggal-tanggal saja #RevisiUUPilkada
15. masyarakat Papua, menurut Prof Siti Zuhro, menolak Pilkada. Karena Bulan Desember bertepatan dengan bulan Hari Natal #RevisiUUPilkada
16. "Apakah pilkada 9 Desember absolut, jika piranti masih tercecer" | Prof Siti Zuhro di FGD #RevisiUUPilkada
17. Pembicara kedua FGD #RevisiUUPilkada Anggota @KPU_RI Sigit Pamungkas @sp_kpu
18. Usulan resmi KPU untuk Pilkada serentak sebenarnya adalah di 2016, dan sepenuhnya dibiayai oleh APBN #RevisiUUPilkada | @sp_kpu
19. Dari sisi kesiapan, pertama, menyangkut regulasi. Saat ini, sudah ada 10 regulasi yang berhubungan dg Pilkada #RevisiUUPilkada | @sp_kpu
20. Kedua, menyangkut dg SDM. Dan Ketiga, menyangkut dg anggaran. Dari ketiga hal tsb KPU 90% sudah siap utk laksanakan Pilkada #RevisiUUPilkada
21. Tmasuk jg partai yg tdk bermasalah saat ini,tdk pula otomatis akan dpt ikut Pilkada. Krn dinamika Politik&Hukum sgt tinggi #RevisiUUPilkada
22. Pembicara ketiga FGD #RevisiUUPilkada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mustafa Kamal
23. Ada beberapa hal yg harus dipertimbangkan untuk #RevisiUUPilkada menurut @mustafakamal_wd
24. Pertama, adanya sengketa partai yang tidak terduga pada saat penyusunan UU Pilkada | @mustafakamal_wd
25. Yang mengusulkan #RevisiUUPilkada adlh @KPU_RI krn menurut KPU tidak cukup landasan hukumnya, kecuali jika di revisi | Mustafa Kamal
26. Bawaslu tidak bisa mengkategorikan adanya "mahar" sbg tindak pidana. Hanya himbauan moral. Itulah pentingnya #RevisiUUPilkada
27. Anggaran Pilkada serentak membengkak 40%. Bahkan di beberapa daerah,anggaran untuk kepolisian juga blm siap utk mengamankan #RevisiUUPilkada
28. Pembicara keempat Dr Andi Irmanputra Sidin (Pengamat Hukum dan Tata Negara) FGD #RevisiUUPilkada
29. #RevisiUUPIlkada harus jalan dulu saja. Persoalan pilkada ada perubahan jadwal atau tidak adalah hal lain | Irman Putrasiddin
30. Partai manapun, termasuk yg sdg berkonflik, adlh given utk ikut pilkada. Persoalannya skrang adlh kepengurusan siapa yg sah #RevisiUUPilkada
31. Tidak ada konstitusi di negara mana pun yg membolehkan organisasi di luar partai politik utk ikut dalam proses demokrasi #RevisiUUPilkada
32. Sehingga, jk ada partai politik yg merasa berhak tentukan parpol A / parpol B bs ikut pilkada/tidak, parpol itu sdg lakukan deparpolisasi
33. Urusan partai politik itu persoalan internal. Tdk substantif utk diperdebatkan. Urusan kenaikan harga, itu yg dikhawatirkan #RevisiUUPilkada
34. Ke dpn, KPU sj yg menetapkan kepengurusan yg sah suatu partai. Krn sudah terbukti, Menkumham melakukan intervensi politik #RevisiUUPilkada
35. Sesi pertanyaan dimulai pada termin 1. Akhmad Rukyat: Kenapa KPU bersikukuh bahwa partai yg ikut pilkada harus yg sudah inkratch?
36. Ada 4 sumber inefisiensi biaya Pilkada yakni Debat publik, iklan, alat peraga&penyebaran bahan kampanye. | @sp_kpu #RevisiUUPilkada
37. Jika ada kandidat yg mengiklankan diri sendiri di TV tanpa lewat @KPU_RI maka KPU berhak mencoret kandidat trsbt | @sp_kpu #RevisiUUPilkada