Dedi E Kusmayadi Soerialaga
PKS Sumedang Utara - Jakarta, Anggota Komisi IV
DPR, Ma’mur Hasanuddin sangat menyayangkan UU No 18 Tahun 2012 tentang
Pangan yang belum berjalan malah masuk dalam 37 prioritas program
legislasi nasional 2015 untuk diubah dalam pembahasan RUU tentang
Kedaulatan Pangan.
Belum berjalannya UU No 18 tentang Pangan
ini dikarenakan pembentukan turunan aturannya sangat lambat dibuat
seperti peraturan pemerintah hingga dukungan perda.
Lebih
lanjut politisi PKS yang terlibat penyusunan UU Pangan ini mengatakan,
bahwa poin kedaulatan pangan bagian dari UU pangan bersama poin
ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan.
“Jika ingin membentuk UU Kedaulatan Pangan, seharusnya tidak usah
mengubah RUU Pangan. Namun bisa didetailkan menjadi UU tersendiri saling
mendukung dan menguatkan tapi dibuat lebih mendetail. Sehingga nanti
sebaiknya ada tiga UU yang akan mendukung UU Pangan yaitu UU Ketahanan
Pangan, UU Kemandirian Pangan, dan UU Keamanan Pangan,” ujarnya di
Jakarta, Selasa, 10 Februari 2015.
Selama ini, jelas Ma’mur,
ada beberapa UU yang sudah disahkan, namun sepertinya pemerintah pusat
hingga daerah kesulitan untuk menerapkan. Bahkan ketika dukungan aturan
sedang dibuat untuk menjalankan UU tersebut, tiba-tiba diubah.
Anggota DPR dari dapil Jawa Barat II (Bandung dan Bandung Barat) ini
mencontohkan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
yang baru menyusun aturan pendukung, tiba-tiba tahun 2014 dirubah
menjadi UU RI No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Perubahan UU yang
begitu dekat ini, menurut Ma’mur, sangat berakibat pada pemborosan yang
efeknya terhadap kesejahteraan masyarakat tidak begitu terasa. Dengan
mendetailkan UU sebagai induk dengan UU baru pendukung, akan menjadi
lebih lengkap dan lebih menjangkau pada kepentingan masyarakat.
Seperti pada UU pangan, untuk ketahanan pangan, aturan tentang tanggung
jawab pemerintah pusat dan daerah yang belum detail tertulis, dapat
dijabarkan pada UU Ketahanan Pangan. Kebijakan yang pro pada masyarakat
miskin dan perhatian terhadap aspek lingkungan juga dapat didetailkan
pada undang-undang baru.
“Jika ingin mendetailkan dan
menjabarkan aturan pendukung bisa saja dengan Peraturan Pemerintah
pendukung UU, tanpa harus membuat UU baru pendukung. Yang paling penting
adalah itikad baik pelaksanaan dan penerapan UU. Bukan sekadar
mencari-cari kesalahan untuk alasan mengubah UU," kata Ma’mur
Hasanuddin.