Dedi E Kusmayadi Soerialaga
Jakarta, Wakil Ketua Komisi
VIII Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa Komisi
VIII akan terus menanyakan hasil keputusan dari Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) terkait dengan
Rancangan Undang-Undang tentang Kesetaraan Gender (RUU KKG).
“Ada tiga alasan mengapa RUU tentang Kesetaraan Gender masih belum
disahkan,” kata Ledia dalam acara media gathering bersama Poksi
VIII FPKS Komisi VIII DPR RI di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta,
Rabu (21/01/2015) Siang.
Ledia mengatakan alasan pertama seperti munculnya pertanyaan apakah
RUU tentang Kesetaraan Gender tersebut bisa implementatif atau tidak
jika diterapkan di Indonesia.
“Selain itu, Kementerian Negara PP-PA juga masih belum bisa
memberikan definisi yang jelas tentang ‘gender’ itu sendiri,” imbuh
Ledia.
Sementara itu alasan terakhir Ledia menuturkan jika RUU tentang
Kesetaraan Gender itu butuh suatu paket tentang ketahanan keluarga,
seperti Peraturan Pemerintah (Permen) tentang Ketahanan Keluarga yang
direspon oleh beberapa daerah seperti Jawa Barat.
Sumber:
http://www.hidayatullah.com
Title :
Ledia Hanifa Amaliah: 3 Alasan Mengapa RUU Kesetaraan Gender Belum Disahkan
Description : Jakarta, Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa Komisi VIII akan terus menanyakan hasil kepu...
Rating :
5