
PKS Sumedang Utara - Jakarta, Aparatur desa,
khususnya lurah atau kepala desa, tidak hanya perlu mendapatkan
sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun juga
perlu mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaannya. Demikian
disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim dalam rapat kerja
dengan Menteri Marwan Ja'far serta jajaran Kementerian Desa, PDT, dan
Transmigrasi pada Selasa (10/2).
"Sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan UU Desa ini penting karena
sumber daya manusia di tingkat desa harus diakui masih minim dari segi
kualitas dan kuantitasnya. Pendampingan ini sangat penting, antara lain
karena aparatur desa akan mengelola anggaran desa yang cukup besar,”
ujar Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hakim juga mengapresiasi integrasi kementerian
yang akan mengelola desa, daerah tertinggal, pembangunan Indonesia
bagian timur, sekaligus pengelolaan transmigrasi. "Kementerian PDT ini sangat strategis yang jika dioptimalkan akan
merubah wajah NKRI. Kita lihat bahwa daerah tertinggal memang lebih
banyak ada di Indonesia Timur," ujar Hakim.
Menurut Hakim, dengan digabungkannya Kementerian Desa, PDT, dan
Transmigrasi, diharapkan Indonesia bagian timur dapat berkembang dan
mengalami percepatan pembangunan.
"Untuk menciptakan program-program pembangunan di Indonesia Timur,
bukan saja butuh anggaran yang memadai, namun juga butuh dukungan dari
lembaga-lembaga lain. Kemudian penguatan kembali SDM untuk pergembangan
pembangunan," jelas legislator dari daerah pemilihan Lampung tersebut.