Dedi E Kusmayadi Soerialaga
Baca Juga

PKS Sumedang Utara, Wonogiri-Jawa Tengah, Anggota DPR RI dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hamid Noor Yasin mengatakan ada
tiga hal utama yang direkomendasikan fraksinya sebagai bahan revisi
dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada Langsung yang telah
disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada Selasa (20/1).
Tiga hal utama yang dimaksud antara lain tentang uji publik Calon
Bupati, penetapan paket pasangan Wakil Bupati, dan masalah penyelesaian
sengketa pilkada. Hal ini disampaikan Hamid kepada pewarta saat berada
di Wonogiri, Ahad (25/1).
“Revisi ini dipandang perlu untuk menyukseskan dan memperjelas aturan
penyelenggaraan pemilukada langsung serta proses penyelesaian sengketa
yang mungkin terjadi, mengingat ada 247 daerah yang akan melaksanakan
pemilukada secara serentak dan jadwal penyelenggaraan yang sudah
mendesak,” jelas Hamid.
Sebagaimana diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada
Langsung telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Kini UU
tersebut sedang mengalami revisi terbatas oleh Komisi II. Rencananya,
persetujuan hasil revisi UU tersebut akan dibawa pada Sidang Paripurna
DPR RI sebelum tanggal 19 Februari 2015, atau sebelum waktu dibukanya
Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Walikota ke Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD).