Dedi E Kusmayadi Soerialaga
Baca Juga

Turki-Istanbul - DPR mendesak Parliamentary Union of OIC Member
States (PUIC) agar menghasilkan langkah konkret untuk mendukung
kemerdekaan Palestina dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya. Desakan
tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, saat
mengikuti sidang ke lima Komisi Palestina PUIC, yang digelar di
Istambul, Turki, Sabtu (17/1).
Komisi Palestina adalah komisi
khusus yang dibentuk oleh PUIC untuk membahas isu-isu spesifik terkait
Palestina dengan hanya 17 anggota. Kali ini, Komisi Palestina bersidang
beberapa hari sebelum PUIC secara resmi memulai agenda konferensi
ke-10-nya, Rabu (21/1).
“Sebagian besar peserta rapat bicara
tentang aksi nyata, aksi konkret, dan tindak lanjut resolusi, tetapi
tidak ada kejelasan apa saja aksi yang nyata itu,” ungkap Fahri,
mengomentari argumen Indonesia mendorong aksi konkret mendukung
Palestina. Salah satu hal yang menurut Fahri cukup konkret dan dapat
dilakukan oleh seluruh anggota PUIC adalah dengan mendirikan "perwakilan
diplomatik Palestina di negara masing-masing".
Dengan memiliki
hubungan diplomatik dengan Palestina, negara-negara berpenduduk muslim
di dunia kian menegaskan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina,
sekaligus menyuarakan penolakannya terhadap agresi Israel yang
berkepanjangan. “Indonesia telah sejak dulu mendirikan bahkan membiayai
secara penuh perwakilan diplomatik Palestina di Indonesia,” ungkap
Fahri.
Dalam persidangan tersebut, Uni Emirat Arab muncul dengan
usulan yang cukup realistis yakni dengan membentuk komite ad-hoc yang
bertugas menindaklanjuti realisasi resolusi-resolusi terkait Palestina.
Komisi Palestina juga mempertegas perlunya agenda memperluas sikap
parlemen terkait dukungan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
Penegasan
tersebut dipicu langkah progresif yang dilakukan sebagian parlemen
negara-negara Eropa yang memberikan mosi mendukung Palestina, seperti
yang terjadi di Inggris, Perancis, maupun Swedia. “Indonesia dengan
senang hati ingin menjadi bagian dari komite ad-hoc tersebut untuk
memastikan semua usulan menjadi sesuatu yang konkret bagi
saudara-saudara kita di Palestina,” Fahri menawarkan.
Komisi
Palestina juga mencatat beberapa perkembangan situasi di Palestina
seperti adanya rencana partisi Parlemen Israel untuk membagi Al-Quds
menjadi dua wilayah ibadah, yakni untuk Yahudi dan muslim.
Catatan
lain, adanya serangkaian aksi Israel membatasi warga Palestina
beribadah di Al-Quds hingga langkah-langkah Palestina untuk bergabung ke
dalam 16 instrumen legal internasional, termasuk mengaksesi Statuta
Roma untuk Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal
Court). Dengan bergabung ke ICC, Palestina bertekad membawa kejahatan
internasional yang dilakukan Israel ke hukum internasional. (BKSAP/mh)
Kejahatan apa yang telah dilakukan pihak israel terhadap muslim di Palestina kita bisa melihatnya di video dibawah ini :