Dedi E Kusmayadi Soerialaga
Baca Juga

Subang, Langkah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan peraturan menteri terkait tentang peredaran minuman keras di mini market mendapat apresiasi positifbdari berbagai pihak. Salah satunya datang dari wakil ketua DPRD Subang, Ir. Agus Masykur Rosyadi, S.Si, MM.
Dalam keteranganya via akun sosial whatasapp, kamis (29/01), politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini baik dengan hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 ini, terutama pelarangan minuman beralkohol ategori A yang dijual bebas di pasaran.
Terkait dengan Raperda yang sedang dibahas oleh DPRD Subang beliau menjelaskan ”Raperda yang sedang dibahas akan menyesuaikan dengan Permandag yang dimaksud, salah satunya dalam perda subang, akan melarang jg minimarket tuk menjual minuman beralkohol, namun secara resmi hingga saat ini kami belum mendapatkan salinan Peraturan Menteri tersebut.” jelasnya.
Permemdag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Bila dalam permedag sebelumnya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. [amw]