Dedi E Kusmayadi Soerialaga
Baca Juga

Bandung, Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan (Aher) mengajak masyarakat serta jajarannya di Dinas
Perkebunan untuk meningkatkan hasil perkebunan melalui rekayasa
teknologi. Aher mengungkapkan hal tersebut saat kunjungan kerja ke Balai
Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Dinas Perkebunan Pemprov Jabar, Jl.
Pasirjati KM 10, Cijambe, Ujungberung, Kota Bandung, Sabtu (24/1).
Aher tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan disambut oleh Kepala
Dinas Perkebunan Jawa Barat beserta jajarannya. Gubernur langsung
meninjau bibit tanaman seperti kopi, kelapa, kayu manis, cengkeh, pala,
dan kemiri sunan yang ada di sekitar halaman kantor BPTP. Aher juga
meninjau beberapa ruangan dan fasilitas penunjang, seperti Laboratorium
Hama dan Penyaki, serta Laboratorium Agens Hayati.
Dalam
kesempatan itu, Aher mengatakan alam telah diciptakan oleh Tuhan dengan
proteksi atau perlindungan yang memadai. Namun, saat ini alam telah
rusak karena ulah manusia yang telah memberikan proteksi tidak secara
alami, seperti penggunaan pestisida yang berlebihan.
"Alam diciptakan Tuhan sudah dengan proteksi yang memadai, seperti
daun yang dapat membunuh organisme atau jamur bakteri yang berkembang di
alam,” ujar Aher dalam arahannya.
Aher pun menekankan bahwa pendekatan teknologi melalui sertifikasi akan mempercepat output atau hasil produk perkebunan.
"Sertifikasi yang menjamin keunggulan sebuah bibit, yang akan memberikan hasil atau output yang berlipat ganda. Gunakan rekayasa teknologi untuk meningkatkan output atau hasilnya,” ajak Aher. Untuk itu, Aher pun ingin rekayasa teknologi dapat digunakan untuk
kepentingan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum. Ia pun
menginstruksikan jajaran Dinas Perkebunan agar "kukurusukan" atau terjun
ke lapangan, agar dapat mengetahui segala hal yang berkaitan dengan
potensi maupun kendala masyarakat dalam berkebun.
Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Jawa Barat memiliki tugas pokok
sebagian fungsi Dinas Perkebunan, terutama di bidang proteksi tanaman.
Tugas proteksi yang dimaksud antara lain mengkaji bahan petunjuk teknis
di bidang proteksi tanaman perkebunan, serta menyelenggarakan koordinasi
dan pelaksanaan proteksi tanaman perkebunan.