PKS Sumedang Utara - Sukabumi, Negara Republik Kesatuan
Indonesia (NKRI) kelahirannya dibidani oleh umat Islam Indonesia.
Kontribusi Ummat Islam bagi NKRI bukan hanya perjuangan fisik dengan
mengangkat senjata, namun juga dalam meletakkan dasar-dasar Negara
kesatuan.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari daerah
pemilihan Sukabumi, Yudi Widiana Adia dihadapan siswa, santri dan staf
pengajar Perguruan Al Husna, Babakan Jaya, Parung Kuda Sukabumi, Sabtu
(14/2/2015).
"Oleh karena itu, umat Islam Indonesia harus menjadi garda terdepan
dalam mempertahankan keutuhan sekaligus bertanggung jawab bagi masa
depan NKRI," tegas Yudi.
Lebih lanjut Yudi mengatakan, Ummat
Islam harus waspada jangan sampai ada peluang sedikitpun dari pihak lain
untuk memecah belah Indonesia. Untuk itu Ummat Islam harus memperkuat
wawasan tentang kebangsaan agar tidak mudah dipecah belah. Adalah tidak
benar jika Islam itu tidak mengurusi masalah kebangsaan,
Yudi
menilai, saat ini perlu penyegaran kembali nilai-nilai kebangsaan
sehingga bangsa Indonesia dapat tumbuh menjadi bangsa yang senantiasa
damai dalam kebersamaan meski ada perbedaan. Masyarakat harus kembali
melihat nilai luhur bangsa Indonesia yang menyusun nilai-nilai
kebangsaan kita saat ini.
Yudi mengkhawatirkan potensi munculnya
berbagai konflik horizontal akibat kurangnya pemahaman mengenai
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kebangsaan Indonesia. Menurut dia,
bisa jadi masyarakat lupa bahwa saat ini sedang berada di negara yang
terdiri dari berbagai etnis, golongan, agama dan sebagainya sehingga
tidak memahami adanya perbedaan itu.
"Itulah mengapa diperlukan
penyegaran nilai-nilai kebangsaan sebagai salah satu cara untuk meredam
konflik dan kejahatan yang meluas," katanya.
Laboratorium Konstitusi
Dalam kesempatan tersebut, Yudi juga menjelaskan pembentukkan Lembaga
Pengkajian Konstitusi (LPK) oleh MPR RI yang akan menjadi laboratorium
konstitusi Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk mengkaji berbagai
konstitusi dengan melibatkan para pakar, akademisi, masyarakat, dan
nantinya tidak bisa lagi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
seperti selama ini.
“Jadi, MPR RI bukan saja sebagai lembaga
yang bertugas untuk melantik Presiden RI, mengamandemen UUD NRI 1945,
dan memakzulkan Presiden RI, tapi juga mengkaji dan sosialiasi
Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” beber Yudi.
Anggota
LPK beranggotakan maksimal 60 orang termasuk 20 tokoh masyarakat yang
terlibat amandemen UUD 1945 pada tahap pertama sampai keempat. Lembaga
ini harus segera direalisasikan karena banyak masalah di tengah
masyarakat yang harus segera diselesaikan.
Dengan demikian LPK ini bertugas memberikan masukan, usulan, evaluasi
terkait sistem ketatanegaraan dan mengkaji serta merumuskan
pemasyarakatan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Yudi menyebutkan, MPR RI akan menggelar sidang tahunan MPR RI di mana
lembaga negara yang terbentuknya berdasarkan UUD, harus melaporkan
kinerjanya selama setahun sekali.
“MPR RI sebagai penyelenggara
akan melaksanakan setiap tanggal 14, 15, dan 16 Agustus. Sehingga
Presiden RI, MPR RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY) akan menyampaikan laporan
kinerjanya setiap tahun,” ujarnya.
Seluruh masyarakat
dipersilahkan untuk mengkritisi kinerja lembaga tinggi Negara tersebut.
"Bisa mengkritik, memberi masukan, evaluasi dan sebagainya untuk
perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya menyangkut
kesejahteraan rakyat," pungkasnya.