Dedi E Kusmayadi Soerialaga
Baca Juga
PKS Sumedang Utara - Bogor, Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan menginginkan agar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014
mengenai Pemerintahan Daerah (Pemda) segera dibuatkan aturan turunannya.
Sehingga bisa dilakukan implementasi secepatnya mengenai peraturan baru
tersebut, karena terdapat beberapa perubahan kewenangan antara
pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.
Hal ini diungkapkan Gubernur usai mengikuti pertemuan koordinasi
sekaligus sharing berbagai permasalahan antara Presiden RI Joko Widodo
dan Wapres RI Jusuf Kalla dengan Bupati/Walikota seJawa-Maluku, di
Instana Presiden Bogor, Jum’at (13/02). Menurutnya, salah satu yang
belum ada aturan teknis adalah mengenai pemindahan kewenangan pengeloaan
SMA/SMK termasuk pengalihan aset dan pegawainya.
“Kita ingin UU nomor 23 tahun 2014 itu segara ada aturan turunannya.
Supaya ada implementasi yang cepat dilaksanakan. Seperti pengalihan
SMA/SMK, kan dialihkan kewenangan pengelolaannya dari kabupaten/kota ke
Provinsi. Kita khawatir Kabupaten/Kota sudah tidak merasa urusan mereka
tetapi secara realiasinya belum masuk ke Provinsi. Kan yang kasihan itu
adalah anak didik kita yang jutaan jumlahnya. Di Jawa Barat ada 1,6 juta
siswa SLTA. Pada saat yang sama juga pengalihan aset, pegawai dan
sebagainya itu juga tentu cukup penting,” ujar gubernur yang akrab
disapa Aher ini.
Pada pertemuan yang berlangsung cukup lama yaitu dimulai dari jam 9
pagi sampai 4 sore tersebut menurut Gubernur membahas berbagai
permasalahan di daerah. Semuanya ini bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan sehingga masyarakat semakin sejahtera.
“Ada persoalan segala macam. Masing-masing kabupaten/kota kan
berkeluh kesah, semua diungkap. Yang jelas keseluruhannya bermuara pada
ingin hadirnya sebuah pelayanan publik yang paling baik. Ingin hadirnya
Negara pada semua lini masyarakat. sehingga betul-betul masyarakat
merasa sejahtera,” pungkas Aher.
Sumber:
Humas Pemprov Jabar