PKS Sumedang Utara, Medan, Sumut - Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) soal minuman keras (Miras) disambut baik oleh
DPRD Kota Medan. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol.
Menyikapi peraturan menteri tersebut, Komisi C Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan langsung meminta Pemerintah Kota
(Pemkot) Medan untuk merespon peraturan tersebut.
"Kita mendesak Pemko Medan untuk memperhatikan Peraturan menteri ini
untuk segera ditindaklanjuti, Namun, Pemko Medan seolah tinggal diam,"
ujar Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi kepada wartawan, Ahad
(26/1).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini mengungkapkan
dalam Permendag itu disebutkan seluruh minuman yang mengandung alkohol,
termasuk bir harus ditarik peredarannya dari minimarket. "Perintahnya
sudah jelas, jadi kita Minta Pemko Medan untuk segera melakukan aksi di
lapangan jangan sampai keberadaan minuman beralkohol di gerai-gerai mini
market dibiarkan tanpa tindakan," jelas Salman.
Politisi jebolan universitas di Kota Madinah Arab Saudi ini mengakui,
keberadaan miras di minimarket sempat direspon PKS beberapa waktu lalu
dengan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk
mengambil tindakan.
"Kita sejak awal sudah sangat khawatir dengan peredaran minuman
beralkohol di mini market di Kota Medan yang dijajakan dengan minuman
ringan halal lainnya. Namun, Pemko Medan seolah tinggal diam," jelasnya.
Dikatakan Salman, dalam Permendag itu dituangkan waktu tiga bulan
untuk mensosialisasikan peraturan ini di lapangan. "Jadi kita minta
Pemko Medan untuk segera merespon Permendag ini," jelasnya.
Salman Alfarisi menilai, pemberian izin minuman beralkohol yang izin
dikeluarkan sesuai dengan Perwal dianggap ilegal. Sebab, sampai saat ini
tidak ada aturan mengatur itu. Makanya, masih kata Salman, transaksi
atau jual beli minuman alkohol di Kota Medan tidak dibenarkan karena
tidak adanya payung hukum mengatur masalah itu.
"Kalau mereka keluarkan izinnya, dasar hukumnya apa. Mana payung
hukumnya. Sampai sekarang belum disahkan. Berapa orang bayar
retribusinya. Tidak jelaskan," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, apabila penerbitan izin dilakukan dan sampai
melakukan kutipan atas nama retribusi sama saja dengan pungli. Sebab,
aturannya memang tidak ada. "Peraturannya tidak ada. Jadi, apa dasarnya
meminta retribusi. Sama saja pungli. Namanya juga tidak ada retribusi.
Besaran retribusi yang dikenakan penetapannya diatur dalam sebuah perda.
Bukan sesuka hati," tegasnya.
Menurutnya, Perda No15/1998 tentang Retribusi Lokasi Usaha Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan pada saat Walikota Medan
dijabat Bachtiar Djafar sudah distanvaskan. Selain itu, penjulanan
minuman alkohol di Kota Medan berdasarkan perda tersebut hanya
dibolehkan di restauran, hotel, dan hiburan malam.
=========================
Sumber Media:
Humas PKS Sumut